

METRO, Pojokpost – Kehadiran tempat Ceria Karaoke dan Resto yang berada RW 10 Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat Kota Metro tidak disetujui oleh masyarakat khususnya warga RT 30 dan RT 40.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Djumingan Ketua RT 10 saat ditemui oleh awak media Kompas Lampung, Sabtu (4/4/2024). Djumingan mengatakan bahwa, warga menolak dibukanya tempat karaoke lantaran beberapa alasan yang membuat warganya tidak setuju.
“Tempat karaoke yang berada di wilayah saya tepatnya di RT 30, warga sekitar merasa tidak nyaman dengan adanya tempat karaoke di situ karena salah satu alasan warga beberapa tahun yang lalu di situ ada tempat karaoke dan sering ada keributan, jadi warga trauma,” kata Ketua RW.
Djumingan juga menambahkan bahwa alasan warga tidak setuju karena di wilayah tersebut ada tempat pendidikan yaitu sekolah dan pondok pesantren, dan juga berdekatan dengan musholla dan masjid.
“Waktu itu utusan dari pihak pemilik karaoke datang membawa blanko yang isinya minta tandatangan persetujuan dari masyarakat tetapi setelah adanya rapat RT keputusan warga menolak kehadiran karaoke dan Resto tersebut dan membuat pernyataan sikap tidak menyetujui yang ditanda tangani oleh warga dan ketua RT , ketua RW , LPM dan LKPM,” ungkapnya.
Ketua RW berharap kepada pemerintah khususnya penegak perda agar segera menindaklanjuti permintaan warga, surat pernyataan sikap tersebut sudah di kirim ke Lurah Ganjar Agung dan sudah diteruskan ke Camat Metro Barat.
Lurah Ganjar Agung saat dikonfirmasi via telp menbemarkan bahwa warga menolak adanya karaoke dilokasi tersebut, dan surat pernyataan sikap dari warga sudah diteruskan ke Camat.
“Betul, warga menolak adanya karaoke dan Resto di lokasi tersebut dan sudah mengirimkan surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh RT, RW , LPM dan LKPM dan itu sudah kita teruskan ke Camat ,” Terang Bang Kis Lurah Ganjar Agung.
Camat Metro Barat Triyono saat disambangi di ruang kerjanya juga membenarkan permasalahan tersebut.
“Warga menolak adanya karaoke di lokasi tersebut, alasannya ada rasa traumatik akan kenyaman dan ketentraman karena dulu pernah terjadi keributan ditempat karaoke di seputaran itu bahkan pernah terjadi keributan dan ada suara ledakan senjata hingga warga trauma,’ kata Camat.
Triyono mengakui, bahwa surat pernyataan sikap dari warga sudah diteruskan dari pihaknya ke pihak terkait. “Untuk tim penegak Perda harusnya cek dulu ke lokasi perizinannya seperti apa, dan prosedurnya bagaimana ? Sehingga akan ada titik temu, antara peraturan yang harus ditaati dengan kondisi dilapangan,” tutup Camat Triyono. (Red)
